2 Warga Negara Korsel Jalankan Bisnis Thrifting di Bali Selama 5 Tahun Transaksi Rp669 M

Dua importir pakaian bekas dari Korea Selatan menjadi sorotan setelah ditangkap oleh pihak berwajib karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan perdagangan ilegal. Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah perdagangan barang ilegal yang kini merambah ke berbagai sektor usaha di Indonesia.

Tindakan kedua tersangka, yang berinisial ZK dan SB, telah berlangsung selama lima tahun di Bali, melayani permintaan pasar dengan menghadirkan berbagai produk pakaian bekas. Mereka mengambil keuntungan besar dari bisnis yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap berkat kerjasama intensif dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas mereka. Pakaian bekas tersebut telah berhasil dikirim ke gudang di Tabanan dan didistribusikan ke berbagai kota besar seperti Bali, Surabaya, dan Bandung.

Pengungkapan Jaringan Perdagangan Pakaian Bekas Ilegal

Kegiatan ilegal ini melibatkan pengiriman barang dari dua Warga Negara Asing asal Korea Selatan, yakni KDS dan KIM. Mereka memesan pakaian bekas untuk dikirim ke Indonesia dengan tujuan akhir di gudang Tabanan, Bali. Proses pemesanan melibatkan sejumlah rekening yang digunakan untuk menyembunyikan identitas sebenarnya.

Penyidik menegaskan bahwa tersangka ZK dan SB menggunakan beberapa metode untuk mengelak dari deteksi aparat. Mereka tidak hanya menggunakan nama mereka sendiri, tetapi juga nama orang lain, termasuk mahasiswa, untuk mengelola transaksi yang mencurigakan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah mengatur sistem yang sangat terstruktur untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Pakaian bekas yang mereka impor tidak melalui jalur resmi, melainkan menggunakan jasa ekspedisi laut yang beroperasi dari luar negeri. Beberapa barang bahkan diketahui masuk ke Pekanbaru, Riau, dan variasi lokasi lainnya di Indonesia. Indikasi ini menunjukkan bahwa ada jaringan yang lebih luas dalam perdagangan barang bekas ilegal ini.

Status Hukum dan Penegakan Hukum yang Mendasarinya

Total transaksi ilegal yang dilakukan oleh ZK dan SB selama periode 2021 hingga 2025 mencapai angka mencengangkan, yakni Rp669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp367 miliar diperuntukkan bagi transaksi ke luar negeri, khususnya ke Korea Selatan. Hal ini menunjukkan potensi kerugian yang signifikan bagi negara.

Para pelaku melakukan mingling untuk menyamarkan hasil kejahatan, mencampurkan dana ilegal dengan usaha yang sah. Hal ini mempersulit pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan mereka, karena pendapatan yang tidak transparan menjadi sulit dilacak.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil kejahatan ini digunakan untuk memperbesar usaha transportasi bus serta toko pakaian yang mereka kelola, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tampak seperti pendapatan yang sah.

Penyitaan Aset dan Dampak Perdagangan Ilegal

Kepolisian telah menyita sejumlah besar aset terkait kegiatan ilegal ini, termasuk 698 bal pakaian bekas dengan total nilai mencapai Rp3 miliar. Barang-barang ini menunjukkan besarnya skala operasi yang dijalankan oleh kedua tersangka, serta bagaimana barang-barang tersebut beredar di pasar lokal.

Tidak hanya pakaian, tetapi juga sejumlah kendaraan, termasuk 7 unit bus yang dimiliki oleh ZT senilai Rp15 miliar, serta uang tunai dari rekening sejumlah Rp2.554.220.212, juga disita. Proses penyitaan ini mencakup beberapa kendaraan mewah lainnya yang juga merupakan bagian dari modus operandi menutupi sumber dana ilegal mereka.

Total aset yang disita mencapai Rp22 miliar, menunjukkan betapa luasnya dampak dari tindakan mereka. Melalui proses hukum yang berlapis, ZK dan SB dihadapkan pada pasal-pasal yang sangat berat.

Related posts