Jakarta, 14 Juni 2025 – Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi memutuskan untuk mengambil alih secara langsung penyelesaian sengketa atas empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Provinsi Aceh, namun kini tercantum dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah menyampaikan dinamika masalah ini kepada Presiden .
🏛️ Latar Belakang Sengketa
Permasalahan bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025, di mana empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal sejak lama wilayah tersebut diklaim secara historis sebagai bagian dari Aceh. Keputusan ini memicu protes dari pemerintah Aceh dan masyarakat di daerah tersebut.
🤝 Presiden Turun Tangan
Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo siap mengambil alih dan menyelesaikan sengketa ini secara pusat, tidak menyerahkan urusan ini kepada daerah. “Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco .
Presiden menargetkan akan mengumumkan keputusan final terkait status keempat pulau tersebut pada pekan depan, sehingga diharapkan menuntaskan polemik yang telah berlangsung lebih dari dua dekad.
⚖️ Reaksi dari Berbagai Pihak
Respon muncul dari berbagai pihak. DPR mendesak agar Presiden tidak hanya mengambil alih penyelesaian, tetapi juga memberikan sanksi jika terdapat kesalahan dalam Kabinet. Salah satu Anggota DPR, Muslim Ayub, bahkan mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian diberikan teguran atau sanksi atas keputusan yang dinilai kontroversial .
Sementara itu, dari pihak Aceh, dilaporkan bahwa pemerintah daerah terus memperjuangkan klaim historis dan berharap keputusan Presiden bisa mengembalikan pulau-pulau tersebut ke pangkuan provinsi. Pihak Sumut, di sisi lain, didukung oleh hasil survei Kemendagri dan rekomendasi dari Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang menyatakan empat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Sumut .
🗓️ Tahapan Penyelesaian
-
Pengambilalihan isu akan dilakukan oleh Presiden, dan tidak lagi diserahkan ke pemerintah daerah.
-
Putusan akhir dijadwalkan minggu depan, menyusul hasil komunikasi antara DPR dan Presiden .
-
Dukungan menyeluruh diharapkan dari kedua gubernur untuk menyepakati solusi administratif yang adil, sesuai mekanisme undang-undang https://techwoly.com/.
📌 Mengapa Ini Penting?
Sengketa wilayah empat pulau Aceh–Sumut bukan semata soal administratif, tetapi juga menyentuh isu kedaulatan daerah, integritas identitas masyarakat Aceh, dan penetapan hak sumber daya alam di sekitarnya. Penyelesaian cepat diharapkan bisa menghentikan ketegangan politik dan sosial di kedua provinsi, serta membuka akses bagi kapal nelayan, pengawasan maritim, dan legalisasi aset milik masyarakat lokal.
✅ Kesimpulan
Langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau Aceh–Sumut menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani konflik daerah yang sensitif. Dengan target keputusan pekan depan, publik di kedua provinsi menanti opsi yang adil dan solutif.