24 Jun 2025, Sel

Peraturan Baru: ASN Kini Boleh WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

Jakarta, 18 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan peraturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, termasuk opsi Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas dan Keseimbangan Kehidupan Kerja.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, para ASN kini dapat menjalankan tugasnya tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman, transformasi digital, serta upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi birokrasi dan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance).

Jam Kerja Fleksibel, Tapi Tetap Produktif

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN kini bisa lebih fleksibel, tergantung kesepakatan dengan atasan langsung. ASN yang diperbolehkan WFA tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja 37,5 jam per minggu. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital dan laporan kinerja harian yang terukur.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, “Kita tidak ingin birokrasi terkungkung oleh cara lama. Dunia sudah berubah, teknologi sudah berkembang. ASN juga harus adaptif, produktif, dan tetap memberikan pelayanan optimal meski tidak selalu di kantor.”

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti ASN bisa bekerja semaunya. Setiap instansi tetap bertanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, terutama unit layanan langsung seperti perizinan, pendidikan, dan kesehatan.

ASN Milenial Sambut Positif

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak ASN, khususnya generasi muda yang mendambakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern. “Sebagai ASN yang tinggal di kota besar, saya sering terjebak macet berjam-jam. Dengan kebijakan ini, saya bisa lebih efisien dan punya waktu lebih untuk keluarga,” ujar Indra, seorang ASN di Jakarta Selatan.

Beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan dan Bappenas sudah mulai menerapkan sistem hybrid sejak pandemi COVID-19, dan kebijakan terbaru ini menjadi landasan hukum yang memperkuat sistem tersebut.

Tantangan dan Pengawasan Ketat

Meski demikian, beberapa pihak menyoroti pentingnya sistem pengawasan agar tidak terjadi penurunan kinerja. Pemerintah pusat akan bekerja sama dengan BKN untuk mengembangkan sistem evaluasi berbasis aplikasi, sehingga kinerja ASN dapat dipantau secara real time.

Kepala BKN menyatakan bahwa digitalisasi akan menjadi kunci. “ASN yang bekerja dari rumah atau luar kota tetap harus terekam kinerjanya. Semua berbasis target dan hasil.”

Kesimpulan

Perubahan ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi menuju era digital dan fleksibel. Pemerintah berharap dengan sistem kerja yang lebih adaptif, ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan akuntabel.

Peraturan ini mulai berlaku efektif per 1 Juli 2025 dan diharapkan dapat menjadi model kerja yang mendorong kinerja maksimal tanpa mengorbankan kesehatan mental dan keseimbangan kehidupan pribadi ASN.


Penulis: Redaksi Nasional
Editor: Techwoly.com