Jakarta, 11 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini semakin tegas dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih, masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan di tempat umum kini dapat dikenakan denda hingga Rp250.000.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang diperkuat kembali dengan penerapan sanksi tegas mulai tahun 2025 ini. Aturan tersebut melarang aktivitas merokok di sejumlah tempat umum seperti halte, trotoar tertentu, taman kota, terminal, stasiun, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, hingga area sekolah.
Langkah ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang sudah lama mengeluhkan asap rokok di ruang publik. Terutama bagi kalangan non-perokok dan keluarga dengan anak kecil, aturan ini dianggap memberikan perlindungan nyata terhadap paparan asap rokok pasif.
Razia Gabungan dan Penegakan Hukum
Satpol PP DKI Jakarta kini rutin menggelar operasi penertiban di berbagai titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan perkantoran dan transportasi umum. Dalam beberapa razia yang dilakukan, puluhan pelanggar sudah diberikan sanksi denda langsung di tempat. Denda ini bisa dibayarkan tunai melalui petugas resmi atau lewat sistem digital yang disediakan.
“Tujuannya bukan sekadar menindak, tapi membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ruang publik bebas asap rokok,” ujar Kasatpol PP DKI, Arifin, dalam konferensi pers terbaru. Ia juga menegaskan bahwa petugas dilatih untuk mengedepankan pendekatan persuasif sebelum memberikan sanksi.
Dukungan dari Berbagai Kalangan
Dinas Kesehatan DKI Jakarta turut mendukung penerapan kebijakan ini dengan melakukan edukasi publik terkait bahaya merokok, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Mereka juga menyediakan layanan konseling gratis bagi perokok yang ingin berhenti.
Beberapa komunitas masyarakat juga turut aktif menyebarkan informasi dan menandai kawasan tanpa rokok. “Ini bukan soal melarang, tapi bagaimana hak perokok tidak menabrak hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih,” ujar Ratna, seorang aktivis lingkungan di Jakarta Selatan.
Denda Tinggi untuk Efek Jera
Denda sebesar Rp250.000 bukan jumlah kecil, dan hal ini memang disengaja untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Bagi yang tidak mampu membayar di tempat, ada ancaman pidana ringan berupa kerja sosial atau sidang tipiring di pengadilan.
Pemerintah juga telah menyiapkan rambu-rambu dan penanda khusus kawasan dilarang merokok agar masyarakat tidak bisa beralasan tidak tahu aturan. Sosialisasi terus digencarkan di sekolah, perkantoran, terminal, dan pusat perbelanjaan.
Kesimpulan:
Kebijakan larangan merokok sembarangan di Jakarta dengan denda Rp250.000 merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. Penegakan hukum yang disertai edukasi dan dukungan layanan berhenti merokok diharapkan mampu mengurangi perilaku merokok di ruang publik. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama.