Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan segera dibahas oleh Komisi III DPR pada minggu depan, setelah disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada 18 November. Target penyelesaian RUU ini ditetapkan sebelum akhir masa sidang yang akan berakhir pada 10 Desember, memberikan waktu tersisa yang cukup singkat kepada Komisi III.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan harapannya agar RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini penting karena undang-undang baru menemui tantangan besar dalam pelaksanaan dan penegakan hukum di lapangan.
Dalam konteks ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan urgensi pengesahan RUU tersebut. RUU Penyesuaian Pidana dirasa sangat krusial untuk mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026.
Proses Pembahasan RUU di Parlemen
Rapat pembahasan ini menjadi sangat penting mengingat berbagai ketentuan yang harus diperbarui agar sinkron dengan undang-undang yang lebih besar. RUU ini diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas untuk mendukung penegakan hukum di tanah air.
Kemajuan terkini dalam proses legislasi menunjukkan bahwa Komisi III telah melakukan beberapa persiapan. Di dalam rapat tersebut, beberapa isu dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan KUHP baru telah dibahas secara mendalam.
Dengan waktu yang tersisa, anggota DPR diharapkan bekerja secara maksimal untuk mencapai target tersebut. Mengingat banyaknya pasal yang harus dikaji, kerjasama antaranggota menjadi kunci kesuksesan dalam penyelesaian RUU ini.
Peran RUU Penyesuaian Pidana dalam Sistem Hukum
RUU Penyesuaian Pidana ini tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga sebagai jembatan untuk harmonisasi peraturan-peraturan yang ada. Hal ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih peraturan yang bisa menimbulkan kebingungan di lapangan.
Penting untuk dicatat bahwa RUU ini terdiri dari tiga bab yang akan menyusun struktur hukumnya. Setiap bab ditujukan untuk mengatasi isu-isu spesifik yang muncul akibat dari perubahan undang-undang sebelumnya.
Pada bab pertama, penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan berbagai peraturan yang tidak terkait langsung dengan KUHP. Hal ini diyakini akan mempermudah implementasi undang-undang yang baru di masyarakat.
Tantangan dalam Penghapusan dan Perbaikan Hukum
Salah satu tantangan utama dalam RUU ini adalah merespons kebutuhan masyarakat dan dinamika perubahan hukum yang terus berkembang. RUU ini harus responsif dan adaptif terhadap kebutuhan hukum modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam hal ini, perbaikan redaksi dari isi KUHP menjadi faktor yang sangat krusial. Kualitas redaksi hukum akan mempengaruhi bagaimana pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan dengan tepat dan efektif di lapangan.
Agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, RUU Penyesuaian Pidana harus diterapkan dengan cermat. Setiap pasal yang disusun diharapkan dapat diintegrasikan langsung dengan peraturan yang ada saat ini.
