Jakarta, 17 Juni 2025
Sisik trenggiling, bagian tubuh kecil dari hewan pemalu ini, kini menjadi komoditas mahal yang diperdagangkan secara ilegal di pasar gelap internasional. Meski Indonesia telah lama melarang perburuan dan perdagangan trenggiling, permintaan yang tinggi di pasar luar negeri membuat bisnis haram sisik trenggiling tetap berlangsung, bahkan semakin marak.
Harga sisik trenggiling bisa menembus angka miliaran rupiah per ton, menjadikannya salah satu bagian tubuh satwa liar dengan nilai ekonomi tertinggi di dunia. Namun, tingginya harga ini justru berbanding lurus dengan laju kepunahan spesies tersebut.
Harga Fantastis, Risiko Besar
Menurut data dari Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perdagangan sisik trenggiling umumnya dilakukan secara terorganisir oleh jaringan penyelundupan satwa lintas negara. Dalam satu kasus penggerebekan di Medan, Sumatera Utara pada awal tahun ini, aparat berhasil menyita lebih dari 300 kg sisik trenggiling yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 15 miliar.
“Permintaan dari luar negeri, terutama Tiongkok dan Vietnam, masih sangat tinggi. Para pelaku berani menanggung risiko karena keuntungan yang didapatkan sangat besar,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Manfaat Medis yang Belum Terbukti
Sisik trenggiling dipercaya memiliki manfaat kesehatan, mulai dari mengobati rematik, memperlancar peredaran darah, hingga meningkatkan vitalitas pria. Namun, para ilmuwan menyebut manfaat itu belum terbukti secara medis. Sisik tersebut terbuat dari keratin, zat yang sama ditemukan pada kuku manusia, yang secara biologis tidak memiliki manfaat khusus bila dikonsumsi.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) bahkan secara tegas menyebut bahwa konsumsi produk satwa liar seperti sisik trenggiling dapat menjadi pemicu penyakit zoonosis dan berbahaya bagi kesehatan.
Satwa Terlindungi, Tapi Terancam
Trenggiling merupakan salah satu dari mamalia paling terancam punah di dunia. Di Indonesia sendiri, trenggiling sudah masuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018. Perdagangan, perburuan, dan kepemilikan trenggiling tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Meski aturan tegas telah diterapkan, lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan pasar membuat populasi trenggiling semakin menyusut drastis.
Upaya Pelestarian dan Tantangannya
Berbagai organisasi konservasi seperti WWF, ProFauna, dan Trenggiling Indonesia terus menggalakkan edukasi publik dan patroli hutan. Namun, mereka mengakui bahwa keterbatasan dana dan SDM masih menjadi kendala utama.
“Kami butuh dukungan lebih luas dari masyarakat untuk menghentikan permintaan. Tanpa itu, semua upaya penegakan hukum akan percuma,” ujar Dwi Nugroho, aktivis konservasi satwa.
🔚 Kesimpulan
Bisnis haram sisik trenggiling menjadi bukti nyata bahwa ketamakan manusia bisa mendorong kepunahan spesies langka. Dijual miliaran karena dipercaya memiliki banyak manfaat, sisik ini menjadi incaran jaringan kriminal global. Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa tidak ada manfaat sebesar apa pun yang sepadan dengan hilangnya satu spesies dari muka bumi.
Reporter: Rizky Ardiansyah
Editor: Marsha Lestari
Sumber: KLHK, WWF, WHO, LIPI