Di tengah perhatian publik yang tinggi, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak perempuan.
Proses sidang berlangsung pada 21 Oktober di ruang cakra PN Kota Kupang, disaksikan oleh masyarakat umum. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Pengadilan juga menghukum Fajar untuk membayar denda yang cukup besar.
Proses Hukum dan Sidang vonis yang Menarik Perhatian Publik
Sidang yang memutuskan nasib Fajar Widyadharma dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Dalam keputusan, hakim menyebutkan bahwa Fajar akan menjalani hukuman penjara selama 19 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 miliar.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut, Fajar akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada korban, dengan ketentuan subsider penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Pengacara Fajar, Akhmad Bumi, menyatakan bahwa mereka akan memikirkan langkah selanjutnya setelah mendengar putusan tersebut. Demikian juga, jaksa penuntut umum menyatakan hal yang serupa, menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan yang dianggap lebih ringan dari tuntutan awal.
Kronologi Penangkapan dan Penyidikan Kasus
Kejadian yang melibatkan AKBP Fajar terungkap setelah penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda NTT. Penangkapan tersebut terjadi pada 20 Februari 2025, berdasarkan informasi dari Kepolisian Federal Australia tentang dugaan video kekerasan seksual.
Video tersebut diduga menunjukkan Fajar melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 6 tahun. Penyelidikan kemudian mengungkap lebih banyak kasus yang melibatkan Fajar dalam waktu yang sama.
Setelah melakukan penyidikan, pihak berwenang menemukan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi di salah satu hotel di Kupang, dan korban lain mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang sama. Hal ini membuka banyak pintu keuang untuk pengusutan lebih lanjut.
Peran Perempuan dalam Kasus yang Mengerikan Ini
Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SHDR, yang diduga juga menjadi korban dari tindakan AKBP Fajar. Dia membawa anak-anak ke hadapan Fajar atas permintaannya.
Penting untuk dicatat bahwa anak-anak yang terlibat berusia sangat muda, dan tindakan tersebut sangat mencederai tidak hanya mereka, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hal ini mengundang keprihatinan yang mendalam tentang perlindungan terhadap anak-anak.
Ada pula pengakuan bahwa saat melakukan tindakan asusila, Fajar merekam video dan mengunggahnya ke dalam platform yang tidak pantas. Tindakan ini semakin memperburuk kondisi dan reputasi baik dirinya maupun institusi yang diwakilinya.
