Gadai Mobil Rental untuk Nikahan Keluarga Shela oleh Mbah Tarman

Dalam insiden yang mengejutkan, seorang kakek berusia 74 tahun dari Pacitan, Sutarman, terjerat dalam kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar untuk mahar pernikahan. Ternyata, selain melakukan pemalsuan, dia juga menggadaikan mobil rental demi memenuhi biaya pernikahan yang semarak itu.

Pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa Mbah Tarman, sapaan akrabnya, telah menggadaikan mobil rental dengan nilai Rp50 juta kepada tetangga istrinya, Shela Arika, yang berusia 24 tahun. Uang tersebut digunakan untuk memberi imbalan kepada tamu undangan yang hadir di pernikahannya dengan Shela, masing-masing dengan nominal Rp100 ribu.

Into tinjauan lebih dalam mengenai kasus ini, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro menyatakan bahwa Mbah Tarman telah menghabiskan sekitar Rp30 juta untuk membagikan uang kepada para tamu. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan keluarga Shela bahwa ia mampu mencairkan cek mahar yang besar tersebut.

Mengapa Mbah Tarman Melakukan Pemalsuan Cek?

Mbah Tarman merasa perlu untuk menunjukkan kekuasaannya dalam finansial agar Shela bersedia menikah dengannya. Salah satu motivasi utama tindakan nekatnya ini adalah keyakinan bahwa uang dan status dapat mengubah pandangan orang-orang terdekat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ia menggunakan mobil Avanza Veloz sebagai jaminan untuk mendapatkan uang dari tetangganya. Pemilik mobil rental terpaksa mencari Mbah Tarman setelah mengetahui mobil yang disewakannya tidak kunjung dikembalikan.

Selain memberikan uang kepada tamu, Mbah Tarman juga berharap dengan semua “perlengkapan” ini, mendorong Shela untuk lebih percaya bahwa hubungan mereka dapat berlanjut. Sayangnya, kenyataan berbicara lain, dan itu datang dalam bentuk masalah hukum.

Bagaimana Keluarga Shela Menanggapi Situasi Ini?

Walaupun mereka mengetahui bahwa cek mahar yang diberikan Mbah Tarman tidak dapat dicairkan, keluarga Shela masih merasa bingung. Mbah Tarman memang telah menjanjikan hal-hal besar, tetapi semua ini hanya iming-iming.

Pada akhirnya, keluarga Shela memilih untuk tidak melaporkan Mbah Tarman ke kepolisian. Mereka ingin menghindari kerugian lebih jauh, terutama karena pernikahan sudah dilaksanakan.

Keluarga Shela terpaksa menanggung utang Rp50 juta tersebut. Sebagai jaminan, mereka rela melepaskan sertifikat tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban, walaupun mereka tidak mendapatkan uang tersebut kembali.

Pelanggaran Hukum dan Penyelesaian Kasus

Pihak berwenang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tindakan Mbah Tarman. Pemalsuan cek merupakan pelanggaran serius, dan meskipun ia telah mengakui perbuatannya, konsekuensi hukum pasti menantinya.

Kapolres Ayub menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke proses hukum. Mbah Tarman akan menghadapi sejumlah tuduhan yang berpotensi merugikan dirinya secara finansial dan hukum.

Apa yang terjadi juga menggambarkan kesulitan yang dihadapi banyak orang saat melakukan tindakan berisiko untuk mendapatkan cinta. Mbah Tarman adalah contoh nyata bahwa kesalahan dalam mengambil keputusan bisa berujung pada masalah yang jauh lebih besar.

Related posts