Kakak Suntik Sabu ke Adik Karena Dendam pada Orang Tua

Seorang perempuan asal Malang, DA, berusia 30 tahun, terlibat dalam kasus serius dengan menyuntikkan narkoba jenis sabu kepada adik perempuannya yang masih remaja. Tindakannya ini didorong oleh rasa dendam terhadap orang tua mereka, menggambarkan betapa dalamnya masalah keluarga yang bisa berujung pada perilaku kriminal.

Kejadian bermula pada tanggal 10 Oktober, ketika orang tua korban curiga terhadap ketidakberadaan putri mereka setelah dijemput oleh DA. Dengan segala kegundahan, orang tua tersebut merasa perlu untuk melapor ke pihak kepolisian, yang akhirnya membuka tabir dari situasi tragis ini.

Pihak berwajib berhasil menemukan dan menyelamatkan korban, dan secara bersamaan menangkap DA beserta suaminya, HL, yang juga terlibat dalam aksi tersebut. Ketika diinterogasi, Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS Soekarno, menjelaskan motif di balik tindakan pelaku, yang adalah suatu balas dendam pribadi.

Motif di Balik Tindakan Kriminal dalam Keluarga

Berdasarkan pengakuan polisi, DA merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh orang tuanya dan ingin adiknya merasakan kesakitan yang sama. Situasi ini mengungkap sisi gelap dari hubungan keluarga yang bisa mengarah pada tindakan yang ekstrem.

Pelaku awalnya berdalih bahwa tujuan mereka adalah berlibur dengan korban. Namun, kenyataannya, mereka justru membawa korban ke rumah mereka di Lawang, membawa serta niat jahat yang telah terencana.

Setibanya di lokasi, HL menyiapkan alat suntik untuk melakukan suntikan sabu, sementara DA mempersiapkan bahan narkotika tersebut. Proses ini menunjukkan betapa terorganisirnya tindakan kriminal yang melibatkan manipulasi dan paksaan, terlebih lagi pada seorang remaja yang rentan.

Proses Penyuntikan dan Penolakan Korban

Korban sempat menolak saat hendak disuntik, yang membuatnya mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik. Tindakan ini menunjukkan betapa pemaksaan terjadi dalam situasi yang sangat tidak manusiawi, di mana korban tidak memiliki kendali atas apa yang terjadi padanya.

Setelah gagal menyuntikkan sabu, DA kemudian memesan perangkat untuk menghisap sabu dari salah satu temannya, MVM alias Cipeng. Pemandangan tragis itu semakin memperlihatkan betapa dalam masalah ini, di mana remaja dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan dan kesehatannya.

Ketegangan semakin meningkat ketika ketiga pelaku memaksa korban untuk menggunakan sabu melalui botol kaca. Korban hanya bisa menangis ketakutan, menggarisbawahi dampak emosional yang ditimbulkan oleh tindakan brutal tersebut.

Ancaman Hukum Bagi Para Pelaku

Pihak kepolisian sudah menangkap ketiga pelaku, dan mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Narkotika. Kasus ini bukan hanya mengungkap ketidakberdayaan seorang remaja, tetapi juga memicu diskusi lebih luas tentang perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat untuk anak-anak di tengah lingkungan keluarga yang berisiko.

Ancaman hukuman bagi DA, HL, dan Cipeng sangat berat, dengan kemungkinan penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan tindak kriminal yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa kekerasan dan penyalahgunaan dalam keluarga tidak dapat ditoleransi. Penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Related posts