Legislator PKB Syaiful Huda Usulkan RUU untuk Perlindungan Pekerja Gig yang Lemah

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, Syaiful Huda, baru-baru ini meluncurkan inisiatif untuk Rancangan Undang-Undang Pekerja Gig di Indonesia. Usaha ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi para pekerja yang terlibat dalam ekonomi gig, yang jumlahnya terus meningkat.

Menurut Huda, Indonesia perlu segera mengesahkan RUU ini agar hukum dapat memenuhi kebutuhan para pekerja di era digital.

Wakil Ketua Komisi V DPR menyatakan bahwa rancangan tersebut dirumuskan dengan tiga fokus utama: perlindungan hak pekerja, kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan jaminan keselamatan publik.

Urgensi RUU Pekerja Gig untuk Perlindungan Hak Pekerja

Syaiful Huda menekankan bahwa inisiatif untuk mengusulkan RUU Pekerja Gig merupakan bagian dari hak legislator untuk menciptakan kebijakan yang bern manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks perkembangan teknologi, jumlah pekerja gig di Indonesia terus meningkat, terutama di sektor transportasi daring.

Huda juga mencatat bahwa profesi baru seperti influencer, content creator, dan pekerja kreatif lainnya kini semakin menjamur di masyarakat.

Ketersediaan Hukum untuk Pekerja Gig Masih Minim

Sayangnya, belum ada undang-undang khusus yang melindungi pekerja gig di Indonesia, meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak mengakui mereka sebagai bagian dari tenaga kerja formal.

Tanpa adanya payung hukum, pekerja gig berada dalam posisi yang rentan, bekerja keras tanpa perlindungan sosial yang memadai.

a belum ada jaminan hubungan kerja yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

Pentingnya Memahami Profesi Ekonomi Gig

Transformasi digital yang terjadi memberikan peluang besar bagi banyak orang, tetapi juga membawa risiko bagi pekerja di sektor ini.

Pekerjaan di sektor gig sering kali dihadapkan pada tantangan seperti ketidakpastian dalam pendapatan dan kurangnya dukungan dari aplikasi atau platform tempat mereka bekerja.

Oleh karena itu, RUU Pekerja Gig menjadi semakin krusial untuk memberikan struktur dan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ini.

Related posts