Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diumumkan menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepolisian.
Dalam pandangannya, putusan MK tersebut memperkuat larangan yang sudah ada di dalam undang-undang. Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mematuhi ketentuan ini, yang selama ini belum dijalankan dengan baik, khususnya berkaitan dengan Pasal 28.
Ia menambahkan bahwa hukum di negara ini seharusnya ditegakkan tanpa kecuali. Jika pemerintah tidak melaksanakan aturan yang ada, maka akan mengganggu stabilitas hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Pentingnya Menegakkan Ketentuan Hukum yang Ada
Pasal 28 ayat 3 dalam UU Polri menjelaskan bahwa anggota kepolisian hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun. Ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi untuk anggota Polri aktif berada dalam posisi jabatan sipil, yang seharusnya dipegang oleh orang-orang sipil yang lebih sesuai.
Maka dari itu, Hasanuddin berpendapat bahwa penjelasan tentang larangan ini sangat penting. Dalam prosesnya, anggapan bahwa anggota Polri dapat menjabat di luar institusi kepolisian menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu fungsi pemerintahan yang baik.
Ia juga menjelaskan bahwa frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah dibatalkan oleh MK, yang menunjukkan bahwa setiap anggota Polri aktif tidak seharusnya lagi menduduki jabatan di luar kepolisian. Ini menjadi langkah signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pergeseran Paradigma dalam Penempatan Anggota Polri
Dalam konteks ini, anggota Komisi III, Benny K. Harman, mengajukan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta agar semua anggota polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil segera ditarik, menyusul putusan MK yang menegaskan hal tersebut.
Benny meyakini bahwa Presiden Prabowo adalah seorang pemimpin yang taat pada hukum. Menurutnya, tindakan menarik anggota polisi aktif dari jabatan sipil adalah langkah yang sangat diperlukan untuk mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa keberadaan polisi dalam posisi jabatan sipil dapat menciptakan konflik kepentingan yang berbahaya. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.
Konsekuensi Hukum bagi Anggota Polri yang Mengabaikan Aturan
Jika tidak ada tindakan untuk menarik anggota polisi aktif, Benny mengisyaratkan bahwa ada dua alternatif. Anggota Polri bisa dipersilakan untuk mundur atau pensiun dini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum ditegakkan dengan baik.
Dia menyatakan bahwa polisi tidak seharusnya menjadi pemegang kekuasaan negara semata-mata, tetapi lebih sebagai pelayan publik. Ini adalah salah satu inti dari demokrasi yang harus ditegakkan oleh setiap pihak yang terlibat dalam pemerintahan.
Menurutnya, putusan MK memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan prinsip hukum. Ini tentu saja sangat penting dalam konteks menjaga citra dan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.
Pembangunan Kesadaran Hukum di Masyarakat
Penting untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan adanya ketegasan dalam penerapan hukum, diharapkan ada dorongan bagi setiap individu untuk menghormati dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hasanuddin dan Benny sama-sama sepakat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong pembangunan hukum yang lebih baik. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kedepannya, diharapkan agar semua pihak, tidak terkecuali anggota kepolisian, dapat memahami pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Ini adalah langkah menuju pemerintahan yang lebih kredibel dan akuntabel.
