Jakarta, 17 Juni 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau kecil yang selama ini menjadi sengketa administratif antardaerah kini masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah melalui kajian panjang yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertahanan.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Pulau Bras, Pulau Meuduro, dan Pulau Simeduro, yang selama ini status administratifnya sempat diperdebatkan antara Aceh dan provinsi tetangga, yakni Sumatera Utara.
Penetapan Berdasarkan Keputusan Presiden
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Wilayah Administratif Pulau-Pulau Terluar. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kedaulatan negara dan memperkuat kesatuan wilayah Aceh sebagai bagian integral dari NKRI.
“Empat pulau yang selama ini belum memiliki kejelasan administratif, kini sah dan resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Ini untuk kepastian hukum, efisiensi tata kelola, dan stabilitas kawasan,” ujar Prabowo.
Alasan dan Pertimbangan Keputusan
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, penetapan ini dilakukan setelah dilakukan verifikasi lapangan, kajian historis, dan dialog dengan tokoh adat dan pemerintah daerah terkait.
Empat pulau ini memiliki nilai strategis karena berada di jalur pelayaran internasional dan dekat dengan perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Pulau Rondo bahkan merupakan salah satu titik terluar di bagian barat Indonesia.
“Secara historis dan budaya, masyarakat yang bermukim dan menggantungkan hidup di sekitar pulau-pulau itu memiliki ikatan sosial yang lebih kuat dengan Aceh,” jelas Tito.
Dukungan dari Masyarakat Aceh
Keputusan Presiden ini disambut antusias oleh pemerintah dan masyarakat Aceh. Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyatakan bahwa ini adalah bukti perhatian pusat terhadap Aceh sebagai wilayah istimewa yang memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini adalah bentuk keadilan administratif dan pengakuan terhadap hak wilayah Aceh. Kami siap menjaga dan mengelola pulau-pulau tersebut secara maksimal,” ujarnya.
Sejumlah tokoh adat dan ulama juga memberikan apresiasi, menyebut bahwa keputusan ini akan memperkuat semangat nasionalisme di ujung barat Indonesia.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah pusat akan segera melakukan pemetaan ulang dan pendataan penduduk di wilayah pulau-pulau tersebut. Pembangunan infrastruktur dasar seperti dermaga, layanan kesehatan, dan komunikasi juga akan segera dimulai.
Selain itu, TNI AL dan Bakamla juga akan memperkuat patroli di sekitar wilayah tersebut untuk mencegah pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan ilegal.
🔚 Kesimpulan
Keputusan Presiden Prabowo untuk menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari Provinsi Aceh menandai langkah penting dalam menjaga kedaulatan dan kejelasan batas wilayah Indonesia. Dengan semangat persatuan dan pendekatan administratif yang kuat, langkah ini diharapkan membawa stabilitas dan pembangunan di wilayah paling barat Nusantara.
Reporter: Iqbal Fadilah
Editor: R. Fitriani
Sumber: Setneg, Kemendagri, BIG, Pemerintah Aceh