Seorang sopir truk pengangkut material tambang berinisial HM telah meninggal dunia setelah tertimpa material longsor di area tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober, dan menjadi sorotan media setelah pernyataan Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, yang mengkonfirmasi kematian tersebut.
Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA ketika korban sedang melakukan aktivitas bongkar muat material di atas truk. Tiba-tiba, tebing longsor dan batuan yang tidak stabil menimpa HM, menyebabkan cedera parah yang kemudian merenggut nyawanya meski sudah dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian ini bukanlah yang pertama kali di lokasi tambang ilegal tersebut. Sebelumnya, pada bulan Juni 2025, dua pekerja juga tewas akibat longsoran serupa, menunjukkan risiko yang mengancam keselamatan di area yang tak terawasi ini.
Risiko dan Bahaya dalam Aktivitas Tambang Ilegal
Kejadian longsor di tambang ilegal menunjukkan betapa rentannya keselamatan para pekerja di lokasi tersebut. Sementara pemerintah berupaya menindak tambang-tambang ilegal, banyak area yang masih berfungsi tanpa izin, membahayakan nyawa banyak orang. Aktivitas ini menciptakan risiko tinggi, khususnya saat cuaca buruk atau setelah hujan.
Para pekerja sering kali tidak memiliki perlindungan yang memadai ketika melakukan tugas di lokasi-lokasi berbahaya ini. Meskipun terdapat aturan yang jelas mengenai keselamatan kerja, banyak yang tetap terabaikan, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang tidak seharusnya terjadi.
Selain faktor keamanan, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal juga sangat merugikan. Kerusakan alami dan pencemaran sumber daya air merupakan masalah serius yang dapat memengaruhi masyarakat sekitar dalam jangka panjang. Dalam banyak kasus, aktivitas ini dibiarkan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum.
Penegakan Hukum dan Protes dari Masyarakat
Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah telah mendesak penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan aktivitas tambang tanpa izin. Direktur Kampanye dan Advokasi, Africhal Khamane’i, menekankan pentingnya mengusut aktor intelektual di balik operasional tersebut, yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, hukum yang mengatur pertambangan mineral dan batubara harus diterapkan secara tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Tindakan tegas tidak hanya akan melindungi pekerja, tetapi juga menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Masyarakat setempat mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas ilegal ini, dan mereka meminta agar pemerintah tidak hanya berjanji, tetapi juga bertindak. Penutupan permanen tambang ilegal menjadi tuntutan mereka demi keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Upaya Mencegah Kecelakaan Kerja di Masa Depan
Meminimalisir risiko kecelakaan di lokasi tambang ilegal memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Pertama, sosialisasi mengenai keselamatan kerja harus dilakukan secara konsisten kepada para pekerja agar mereka memahami risiko yang ada. Ini termasuk pelatihan mengenai protokol keselamatan saat bekerja di lokasi berbahaya.
Kedua, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait tambang ilegal. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan aktivitas ilegal dapat diminimalisir, sehingga melindungi pekerja dan lingkungan. Sosialisasi perlunya izin dalam kegiatan tambang juga harus dilakukan kepada pemilik atau pengelola tambang.
Dalam jangka panjang, upaya preventif akan efektif jika didukung oleh kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Bentuk kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
