Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama berbagai pihak terkait telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 32 ekor reptil liar, yang mencakup jenis-jenis yang dilindungi, oleh seorang warga negara Mesir berinisial AAEA di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Tindakan ini menandai komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan regulasi mengenai perdagangan satwa liar. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa tersangka terdeteksi membawa satwa hidup di dalam bagasi tanpa dokumen resmi ketika hendak terbang menuju Jeddah. Penegakan hukum dalam kasus ini melibatkan banyak instansi,…
Read More