Kejaksaan Agung baru saja memberikan klarifikasi mengenai istilah yang sering disalahartikan dalam kasus dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan, melainkan istilah yang seharusnya digunakan adalah ‘blending’ saat berbicara mengenai produksi BBM. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan istilah tersebut. Ia menegaskan bahwa blending merupakan proses mencampur komponen bahan bakar dengan kadar oktan yang berbeda, yang kini merujuk pada RON 88 dan RON 92, yang dijual pada harga…
Read More