Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara Karena Pencabulan Anak

Di tengah perhatian publik yang tinggi, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak perempuan. Proses sidang berlangsung pada 21 Oktober di ruang cakra PN Kota Kupang, disaksikan oleh masyarakat umum. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, menyatakan keputusan…

Read More