Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Tiga Anak

Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah ia dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Kupang. Tuntutan ini terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang, dan mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual. Sidang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan penegak hukum yang menyaksikan proses persidangan tersebut. Jaksa Arwin Adinata menyampaikan tuntutan pidana selama dua puluh tahun, dengan tambahan denda sebesar Rp5 miliar. Selain…

Read More