Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arif Nuryanta, seorang mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dengan vonis 12 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, Arif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan memberikan uang pengganti mencapai Rp14,7 miliar. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Efendi, yang menyatakan bahwa Arif terbukti menerima suap dalam pengambilan keputusan mengenai tiga korporasi terkait ekspor minyak sawit mentah pada tahun 2022. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Vonis…
Read More