Tim Advokasi Demokrasi Daftarkan Gugatan Praperadilan Delpedro Cs ke PN Jakarta Selatan

Baru-baru ini, pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengenai penyelesaian kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Delpedro Marhaen Cs menarik perhatian publik. Dia menegaskan bahwa konsep restorative justice tidak dapat diterapkan sembarangan dan harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Menurutnya, inisiatif untuk melakukan restorative justice harus datang dari kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik. Masyarakat diharapkan memahami bahwa penyelesaian non-litigasi bukanlah jalan keluar yang selalu memungkinkan dalam semua jenis kasus kejahatan. Ade Ary menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat sejumlah elemen yang harus…

Read More