Kementerian Agama Indonesia menjadi sorotan menyusul dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023–2024. Kasus ini dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidikan terkait masalah tersebut, setelah mendapatkan informasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Langkah penyelidikan yang diambil oleh KPK muncul setelah mereka melakukan pemeriksaan pada 7 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani isu yang melibatkan anggaran publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Dalam penyelidikan ini, KPK juga mengadakan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk…
Read More