Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru saja menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari sebuah perusahaan dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Pengembalian ini terkait dengan kasus penjualan lahan aset yang melibatkan beberapa petinggi dari perusahaan tersebut, menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan telah melakukan penyelidikan atas kasus ini, yang fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan aset. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan tegakan hukum yang lebih baik di kemudian hari. Pengembalian uang yang dilakukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengisyaratkan adanya…
Read More