Aturan Kapolri Izinkan Polisi Isi Jabatan Sipil Dinilai Menentang Konstitusi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang memungkinkan anggotanya untuk menjalani penugasan di luar struktur kepolisian. Langkah ini merupakan respon terhadap kebutuhan untuk memperluas peran Polri dalam berbagai bidang di pemerintahan. Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengatur terkait posisi anggota Polri dalam struktur sipil. Hal ini menjadi landasan penting bagi Polri dalam beradaptasi dengan tuntutan zaman dan perubahan di masyarakat. Dengan peraturan ini, anggota Polri kini bisa mengisi posisi di lingkungan sipil tanpa…

Read More