Cara Daftar Umrah Mandiri Secara Legal dan Mudah

Pemerintah Indonesia telah resmi mengizinkan masyarakat untuk mendaftar umrah secara mandiri, sebuah keputusan yang disambut hangat oleh banyak pihak. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025, sebagai langkah nyata mendukung kebebasan jemaah dalam melaksanakan ibadah mereka. Perubahan ini mengizinkan perjalanan ibadah umrah dilakukan tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetapi juga secara mandiri. Berdasarkan pasal 86 ayat 1 huruf b, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam melaksanakan ibadah umrah. Pemberian izin ini menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap kebijakan baru…

Read More