Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga ini direncanakan untuk mengawasi semua proses mulai dari pengangkatan hingga demosi ASN. Rifqi menegaskan bahwa keputusan MK menuntut kehadiran lembaga otonom baru yang bertanggung jawab memastikan bahwa semua proses pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, dan pemberhentian ASN dilakukan dengan benar. Dia menambahkan bahwa lembaga ini penting untuk menegakkan sistem merit dalam birokrasi. Rifqi juga menghormati keputusan MK dan berjanji akan menjadikan hal tersebut sebagai…
Read More