Dalam sebuah insiden yang menghebohkan di Kota Magelang, Jawa Tengah, seorang remaja berinisial DRP (15 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh pihak aparat. Peristiwa ini memunculkan sorotan tajam mengenai penanganan kasus di kalangan anak di bawah umur, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum. Selain perlakuan kasar, ada pula dugaan bahwa data pribadi DRP disebarkan tanpa izin, menambah buruk situasi yang dialaminya. Dari pengakuan orang tua korban, perlakuan aparat sangat mencederai hak asasi manusia, terutama hak anak. LBH Yogyakarta, lembaga yang mendampingi kasus ini, menyatakan bahwa mereka telah…
Read More