Pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Penetapan ini merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal tertentu dan menunjukkan proses demokrasi yang berjalan di Papua. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pasangan calon lainnya. Dengan hasil pemungutan suara yang menunjukkan keunggulan Matius dan Aryoko, mereka siap memimpin dan membawa perubahan bagi Papua. Dari hasil pleno, pasangan Matius dan Aryoko berhasil meraih suara mayoritas, sementara…
Read More