Mabes Polri mengumumkan enam polisi yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Kalibata, Jakarta Selatan, terbukti melakukan pelanggaran berat. Setelah melakukan investigasi menyeluruh, mereka menemukan cukup bukti untuk mendukung dakwaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa enam tersangka telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang ada dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Adanya upaya untuk mengeksplorasi lebih lanjut kasus ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan…
Read More