Hormati MK, Partai Buruh Usulkan RUU Pemilu Tidak Dibahas pada Injury Time

Partai Buruh baru-baru ini mengajukan permintaan agar RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas dengan batas waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembahasan tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres tahun 2029. Permintaan ini disampaikan oleh Said Salahudin, kuasa hukum Partai Buruh, sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Menurutnya, penting bagi DPR untuk mempunyai tenggat waktu dalam menyelesaikan proses ini. Dalam pandangan Said, keputusan MK seolah tidak memberikan kejelasan waktu kapan pembahasan…

Read More