Pengusaha Kehutanan Didakwa Suap Direktur Utama Rp2,55 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Djunaidi Nur, yang merupakan Direktur PT PML, dalam kasus suap yang melibatkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Tindak pidana suap tersebut diduga terjadi untuk memastikan kelanjutan kerja sama antara kedua perusahaan dalam pengelolaan hutan. Djunaidi bersama Aditya Simaputra, yang merupakan asisten pribadinya, diduga memberikan uang yang totalnya mencapai sekitar Sin$199.000 kepada Dicky. Dengan asumsi kurs saat itu, uang suap tersebut setara dengan sekitar Rp2,55 miliar, yang menandakan besarnya komitmen finansial untuk mempengaruhi keputusan di sektor kehutanan. Kasus ini menginginkan…

Read More