Polisi di Makassar baru saja mengungkap kasus penculikan yang melibatkan seorang balita bernama Bilqis Ramadhani yang baru berusia 4,5 tahun. Bilqis ditangkap oleh pihak berwajib setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jambi, yang diduga menjual anak tersebut dengan modus adopsi melalui media sosial. Kasus ini membuka tabir kejahatan yang lebih besar, di mana para pelaku ternyata telah beroperasi dengan modus yang serupa sebelumnya. Mereka biasanya menawarkan anak yang dicuri lewat grup-grup adopsi di Facebook yang menjadi tempat berinteraksi bagi orang-orang yang mencari anak untuk diadopsi. Penyidik menjelaskan…
Read More