Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan melarang pengoperasian truk tambang di waktu pagi dan siang hari. Kebijakan ini diluncurkan demi menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor. Larangan ini dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang merinci pembatasan kegiatan tambang di beberapa kecamatan, yakni Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta mendukung proyek infrastruktur yang sedang berlangsung. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pengangkutan barang tambang hanya diizinkan beroperasi dari…
Read More