Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diumumkan menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepolisian. Dalam pandangannya, putusan MK tersebut memperkuat larangan yang sudah ada di dalam undang-undang. Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mematuhi ketentuan ini, yang selama ini belum dijalankan dengan baik, khususnya berkaitan dengan Pasal 28. Ia menambahkan bahwa…
Read More