2 Warga Negara Korsel Jalankan Bisnis Thrifting di Bali Selama 5 Tahun Transaksi Rp669 M

Dua importir pakaian bekas dari Korea Selatan menjadi sorotan setelah ditangkap oleh pihak berwajib karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan perdagangan ilegal. Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah perdagangan barang ilegal yang kini merambah ke berbagai sektor usaha di Indonesia. Tindakan kedua tersangka, yang berinisial ZK dan SB, telah berlangsung selama lima tahun di Bali, melayani permintaan pasar dengan menghadirkan berbagai produk pakaian bekas. Mereka mengambil keuntungan besar dari bisnis yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus…

Read More