Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengemukakan bahwa perbaikan dalam partai politik harus dilakukan melalui Revisi Undang-undang Partai Politik. Dia menegaskan bahwa setelah amendemen UUD 1945, peran partai politik menjadi lebih signifikan, dimana pemilihan legislatif hanya dapat diikuti oleh partai politik, dan presiden serta wakil presiden juga harus dicalonkan melalui partai politik. Dalam dialog tersebut, Menteri mengungkapkan pentingnya setiap partai untuk menjalankan prinsip demokrasi dengan baik. Beliau percaya bahwa tanpa reformasi di internal partai, cita-cita demokrasi yang berkualitas tidak akan terwujud. Lebih lanjut, Menteri Koordinator melakukan audiensi dengan…
Read More