Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, menandakan akhir dari proses hukum yang panjang. Keputusan ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat, mengingat kasus ini melibatkan dugaan praktik makelar kasus yang mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. MA menetapkan bahwa baik penuntut umum maupun terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka sebelum keputusan akhir dijatuhkan. Perkara yang tercatat sebagai…
Read More