Pangkalan TNI Angkatan Laut Bintan, yang terletak di Kepulauan Riau, baru-baru ini berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba yang melibatkan bahan baku ekstasi dan kokain seberat 9,4 kilogram. Penemuan ini terjadi di perairan Selat Riau pada dini hari Selasa, 7 Oktober, berkat kerja keras patroli yang dilakukan oleh tim militer setempat.
Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, Danlanal Bintan, mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi tentang pengiriman bahan narkoba tersebut. Setelah memperoleh info, Eko segera menerjunkan tim untuk memantau pergerakan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Pada pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan berhasil mendeteksi kehadiran sebuah speed boat yang mencolok di tengah malam. Tim segera beraksi, mengejar perahu tersebut yang berupaya melarikan diri dari pengejaran dengan tindakan nekat membuang barang bukti ke laut.
Upaya Penangkapan yang Berhasil dan Penemuan Barang Bukti
Setelah terjadi pengejaran yang menegangkan, tim berhasil menghentikan speed boat tersebut dan menggeledah penumpangnya. Hasil penggeledahan menunjukkan temuan yang mencengangkan, yakni delapan kantong yang diduga berisi bahan baku narkoba.
Rincian barang bukti menunjukkan sebanyak 3,8 kg kristal, 2 kg serbuk merah, 872 gram serbuk abu-abu, dan 2,6 kg serbuk putih yang diperkirakan adalah kokain. Jumlah keseluruhan seluruh barang bukti mencapai 9,4 kg.
Selain itu, satu paket sabu-sabu dan alat hisap juga ditemukan di lokasi tersebut. Peralatan untuk memproduksi pil ekstasi juga terungkap, menandakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Asal Usul dan Rantai Distribusi Narkoba
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pelaku, narkoba ini diambil dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Pengiriman tersebut ditujukan untuk diteruskan ke Dompak, Tanjungpinang.
Tim penyelidik menemukan bahwa MM berkomunikasi dengan FR, seorang narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang. FR diduga sebagai otak di balik distribusi bahan narkoba ini.
Informasi lebih lanjut menjelaskan bahwa MM dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta per pengiriman. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang sejauh mana jaringan narkoba ini beroperasi dan berapa banyak yang terlibat di dalamnya.
Profil Tersangka dan Potensi Ancaman Narkoba
Selama interogasi, terungkap bahwa MM sebelumnya sudah tiga kali bertransaksi sebagai kurir narkoba dan pernah mendapatkan hukuman karena kasus serupa. Sementara itu, tersangka AG, yang baru pertama kali terlibat dalam aktivitas ilegal ini, diajak oleh MM.
Eko mengungkapkan bahwa para tersangka bukan hanya berurusan dengan hukum sebagai kurir, tetapi juga berkaitan langsung dengan jaringan distribusi yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bagian dari peredaran narkoba yang mengancam masyarakat.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hal ini penting untuk memastikan sifat dan jenis narkoba yang ditemukan.
