TPU Kebagusan Tumpang Tiga Jenazah Karena Keterbatasan Tempat Pemakaman

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebagusan yang terletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi untuk mengatasi lahan yang sudah hampir penuh. Sistem ini membolehkan maksimal tiga jenazah dikebumikan dalam satu tempat, mengingat terbatasnya ruang pemakaman yang tersedia di kawasan tersebut.

“Normalnya, kedalaman makam di sini bisa mencapai tiga jenazah,” ungkap Dedi, seorang penjaga TPU Kebagusan, saat dijumpai di lokasi. Sambil menjelaskan praktik ini, Dedi menekankan pentingnya kehadiran anggota keluarga yang sudah dimakamkan sebelumnya dalam membantu proses pemakaman tumpang ini.

Sistem tumpang ini telah ada sejak tahun 2015 dan tetap diterapkan hingga saat ini. Berbeda dengan pemakaman umum yang baru, yang tidak lagi menerima jenazah baru, TPU Kebagusan terus beroperasi dan menerima permohonan pemakaman tanpa batasan.

Pemakaman Tumpang Sebagai Alternatif di Jakarta Selatan

Menurut Dedi, kehadiran sistem tumpang ini sangat membantu mengatasi masalah keterbatasan lahan, terutama di Jakarta Selatan. Luas lahan TPU Kebagusan hanya sekitar 8.000 meter persegi, dan jarak antar makam kini bahkan sudah menyusut menjadi lebih kurang 20 sentimeter.

“Sebagian besar jarak antar makam tidak mencapai satu meter lagi,” katanya. Hal ini menunjukkan tekanan yang dirasakan oleh TPU di Jakarta Selatan akibat meningkatnya kebutuhan pemakaman.

Pemakaman tumpang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Hal ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana sistem ini harus diimplementasikan secara aman dan sesuai dengan norma.

Aturan dan Prosedur Pemakaman Tumpang

Dalam peraturan yang ada, pemakaman tumpang diperbolehkan setelah makam jenazah yang sebelumnya telah berusia minimal tiga tahun. Proses ini juga membutuhkan izin dari ahli waris untuk menjamin hak atas makam. Dengan demikian, hak atas pemakaman tetap dihormati.

Lebih lanjut, penumpangan jenazah baru dapat dilakukan di atas atau di samping makam lama dengan syarat menjaga jarak minimal satu meter dari permukaan tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan integritas jenazah yang sudah dikebumikan sebelumnya.

Proses penempatan jenazah baru juga dilakukan dengan sangat hati-hati, mengikuti standar kedalaman dan posisi yang ditetapkan. Ini penting untuk memastikan bahwa makam tersebut aman dan tidak merusak jenazah yang telah dikuburkan lebih dahulu.

Daftar TPU yang Telah Penuh di Jakarta Selatan

Kondisi lahan pemakaman di Jakarta Selatan semakin memprihatinkan. Tercatat ada sembilan TPU yang telah dinyatakan penuh, sehingga tidak dapat menerima pemakaman baru lagi. TPU tersebut termasuk Tanjung Barat, Jagakarsa, dan Kebagusan.

Di sisi lain, sembilan dari total 16 TPU yang ada di Jakarta Selatan sudah mengalami kehabisan kapasitas. Hal ini mendorong pemerintah untuk mencari alternatif lain, seperti pengalihan ke TPU yang masih memiliki ruang.

Data dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menunjukkan bahwa banyak TPU lainnya, seperti Menteng Pulo serta Tanah Kusir, telah terisi lebih dari 95 persen, menambah urgensi untuk segera mengatasi masalah lahan ini.

Related posts